Anda harus mengaktifkan JavaScript untuk menggunakan tema ini.

Pemasangan Batas Desa sesuai dengan Perbup Kabupaten Tabanan Nomor 31 Tahun 2025

operator desa 14 Februari 2025 Dibaca 260 Kali

[Agenda 11/2/2025] 

 

Pada, Selasa 11 Februari 2025. Telah dilaksanakan kegiatan Pemasangan Batas Desa sesuai dengan Perbup Kabupaten Tabanan Nomor 31 Tahun 2023.

 

Pemasangan batas dihadiri oleh :

1. Pemerintah Kabupaten Tabanan diwakili Tim T.Pem Kab. Tabanan

2. Petugas ukur dari Undiksha

3. Perbekel

4. Ketua BPD Sesandan

5. Bendesa Adat Sesandan

6. Perangkat Desa

7. Prajuru Adat Banjar Sandan Tegeh

8. Bhabinkamtibmas

9. Babinsa

Beri Komentar

Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA
Transparansi Publik

Anggaran Desa

Keterbukaan pengelolaan keuangan untuk masyarakat

0% Realisasi

APBDes 2026 Pelaksanaan

Rp 0,00 Rp 0,00
0% Realisasi

APBDes 2026 Pendapatan

Rp 0,00 Rp 0,00
0% Realisasi

APBDes 2026 Pembelanjaan

Rp 0,00 Rp 0,00