Anda harus mengaktifkan JavaScript untuk menggunakan tema ini.

Lembaga Pemasyarakat Desa

Desa Sesandan

kecil_1711348843_cropped-cropped-logo-desa-sesandan-300x300 

 

 

LEMBAGA PEMASYARAKATAN DESA 

Tugas LPM :

LPM bertugas membantu Kepala Desa dalam beberapa hal, diantaranya:

  1. Menyusun rencana pembangunan secara partisipatif
  2. Melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif
  3. Menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong-royong, dan swadaya masyarakat
  4. Menumbuh kembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat.

 

Fungsi LPM:

Dalam melaksanakan tugasnya, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) mempunyai fungsi antara lain:

  1. Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan
  2. Penanaman danpemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia
  3. Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat
  4. Penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif
  5. Penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat
  6. Penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup
Administrator 01 Januari 2024 Dibaca 299 Kali
Transparansi Publik

Anggaran Desa

Keterbukaan pengelolaan keuangan untuk masyarakat

0% Realisasi

APBDes 2026 Pelaksanaan

Rp 0,00 Rp 0,00
0% Realisasi

APBDes 2026 Pendapatan

Rp 0,00 Rp 0,00
0% Realisasi

APBDes 2026 Pembelanjaan

Rp 0,00 Rp 0,00