Anda harus mengaktifkan JavaScript untuk menggunakan tema ini.

Surat Akte Perceraian

Desa Sesandan

A. Persyaratan :

  1. Mengisi formulir dari Pencatatan Sipil (F2.19)
  2. FOto copy keputusan pengadilan negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  3. Kutipan akta perkawinan (asli)
  4. Fotocopy KTP dan KK
  5. Bagi WNI Keturunan agar melengkapi :
    1. Fotocopy Ganti Nama (bila sudah ganti nama)
  6. Bagi WNA agar melengkapi “
    1. Fotocopy Passport yang disahkan dari kedutaan
    2. Fotocopy STMD dari Kepolisian dan Keterangan Keimigrasian  yang disahkan Pengadilan Negeri Setempat

Silahkan pilih metode pengisian formulir 

  1. Download Formulir (Disini)

  2. Isi Formulir Online (Disini)

Administrator 23 Agustus 2023 Dibaca 190 Kali
Transparansi Publik

Anggaran Desa

Keterbukaan pengelolaan keuangan untuk masyarakat

0% Realisasi

APBDes 2026 Pelaksanaan

Rp 0,00 Rp 0,00
0% Realisasi

APBDes 2026 Pendapatan

Rp 0,00 Rp 0,00
0% Realisasi

APBDes 2026 Pembelanjaan

Rp 0,00 Rp 0,00